Pages

Agar tak lagi seperti masa penjajahan

Ilustrasi pertambangan (Foto: Tempo)

Kabar gembira yang datang dari Kementerian Perindustrian mudah-mudahan benar-benar dapat terlaksana. Kementerian ini berniat menerapkan aturan pengenaan bea keluar terhadap ekspor tambang mineral mentah, mulai tahun depan.
Aturan ini dimaksudkan untuk mendukung program pengembangan industri turunan produk tambang. Pemerintah ingin mengendalikan ekspor bahan baku dan menumbuhkan industri pengolahan di dalam negeri.

Langkah ini sesuai dengan amanat UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara. "Agar kita tidak lagi seperti VOC [perusahaan di zaman kolonial Belanda] dulu, yang gemar menjual sumber daya alam mentah ke luar," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat.
Saat ini pemerintah mulai menerapkan pungutan bea keluar terhadap sejumlah produk pertanian dan perkebunan, seperti minyak sawit mentah (CPO) dan kakao. Langkah pembatasan ekspor tersebut terbukti efektif mendorong gairah industri pengolahan.

Komoditas kakao bisa menjadi salah satu cerita sukses. Industri pengolahan kakao yang semula lesu darah kini mulai bergairah. Produksi kakao olahan Indonesia tahun ini meningkat menjadi 280 ribu ton dari 150 ribu ton pada tahun sebelumnya.  Tahun depan ditargetkan bisa mencapai 400 ribu ton.
Cerita sukses ini ingin pula diterapkan di bidang tambang mineral seperti bauksit, tembaga, nikel, serta bijih dan pasir besi.
Tentu saja para pengekspor bahan tambang bakal ada yang protes dengan kebijakan
bea keluar ini. Tetapi, pemerintah bertekad untuk tetap menjalankannya. "Program ini wajib dilakukan segera," kata Hidayat.

Karena itu, Kementerian Perindustrian akan segera mengadakan rapat bersama lintas kementerian  terkait, guna membahas detail aturannya. Jika tak ada aral melintang, tahun depan aturan bea keluar tersebut bisa mulai efektif diberlakukan dan diharapkan mampu menekan ekspor bahan mentah. Sehingga, pada 2014 Indonesia tak lagi mengekspor bahan mentah mineral.
Bagi pengusaha tambang mineral, pemerintah pun memberikan tawaran insentif, salah satunya berupa keringanan pajak sementara. Insentif ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62/2008, yang masih dalam proses revisi. "Kami sudah mengusulkan perluasan industri yang bisa menerima insentif berdasarkan PP tersebut," tutur Hidayat.

Berbicara tentang sumber daya alam, tak terkecuali bahan tambang, kondisi Indonesia memang ironis. Indonesia terkenal dengan sumber bahan tambang yang melimpah. Namun, anehnya, berdasarkan laporan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terakhir, Indonesia tidak tergolong di dalam kelompok 12 eksportir utama (top exporters), tetapi berada pada urutan buncit (ke-30) di kelompok middle-leading exporters.

Bahkan, Indonesia berada di urutan 14 dari 15 negara pengimpor utama sumber daya alam.  Anehnya lagi, Singapura yang tak punya sumber daya alam justru bertengger di kelompok pengekspor utama untuk sumber daya alam pada urutan ke-14.
Ada apakah ini? "Jelas ada persoalan dalam pengelolaan sumber daya alam kita," ujar pengamat ekonomi Faisal Basri. Contohnya, seluruh produksi bauksit Indonesia diekspor. Kemudian, kita mengimpor produk turunan bauksit, yakni alumina. Lalu, lebih dari separuh aluminium produksi Indonesia diekspor, sedangkan industri pengguna aluminium lokal harus mengimpor untuk memenuhi kebutuhannya.
Nah, Undang-Undang Mineral dan Batubara, yang menjadi pijakan Menteri Hidayat menerapkan bea keluar, bisa membuka era baru karena memberlakukan kewajiban untuk membangun fasilitas industri hilir di dalam negeri bagi usaha tambang.

Undang-undang ini mewajibkan industri tambang membangun smelter (pengolahan). Hingga saat ini, rencana pendirian fasilitas pengolahan sudah cukup banyak. Namun, tampaknya target masih sulit terwujud, salah satunya terkendala persoalan infrastruktur.
Karena itu, penerapan bea keluar bisa dibilang pilihan yang baik. "Itu lebih baik dibandingkan dengan apabila pemerintah menerapkan kuota yang akan membatasi kinerja industri dalam negeri," kata Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto. Hanya saja dia mengingatkan agar aturan bisa dijalankan dengan konsisten. "Yang lebih dibutuhkan investor justru jaminan konsistensi aturan pemerintah."


sumber
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...