Tiga anak Indonesia yang sebelumnya ditahan di penjara dewasa di Australia karena terlibat kasus penyelundupan manusia, akhirnya dibebaskan, demikian dinyatakan dalam rilis pers yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat.
"Hakim pengadilan Brisbane, Hon Chris Callaghan, pada hari ini tanggal 1 Juli 2011 dalam pengadilan Magistrate Brisbane telah memvonis bebas 3 (tiga) awak kapal WNI bernama Ose Lani (15) Ako Lani (16) dan John Ndollu (17) setelah jaksa penuntut umum Brisbane memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutan atas ketiga ABK atas tuduhan ikut terlibat dalam penyelundupan pencari suaka ke Australia," katanya.
Sebelumnya ketiga anak tersebut ditahan di penjara dewasa karena berdasarkan hasil pemindaian sinar X mereka dikategorikan sebagai orang dewasa.
Menurut keterangan pers dari Kemlu, pihak jaksa penuntut Brisbane memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutannya setelah menerima bukti-bukti kuat (surat baptis, ijazah dan akte kelahiran) dari pengacara ketiga ABK atas hasil kerjasama dengan Kemlu RI, Perwakilan RI di Australia (KBRI Canberra dan KJRI Sydney) serta Pemda Nusa Tenggara Timur yang menegaskan bahwa mereka memang berusia di bawah 19 tahun.
KJRI Sydney sebelumnya telah berhasil meminta agar ketiga anak itu dipisahkan dari penjara untuk orang dewasa, sambil menunggu keputusan pengadilan mengenai status mereka. Mereka telah dipindahkan ke penginapan (motel) khusus dan diurus/diawasi oleh Dinas Sosial Australia.
Setelah pembebasan hari ini (Jumat) KJRI tengah merundingkan dengan pihak imigrasi Australia (DIAC) mengenai tanggal kepulangan ketiga ABK yang nantinya akan diantar sampai ke kampung halaman masing-masing di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.
Kondisi ketiga ABK saat ini dalam keadaan sehat, gembira dan sangat berharap dapat pulang segera untuk bertemu dengan keluarga masing-masing.
Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Australia akan terus memberi prioritas tinggi terhadap upaya perlindungan ABK WNI yang masih dalam tahanan (masih terdapat sekitar 500 ABK ditahan di seluruh Australia), khususnya mereka yang diduga/mengaku diri masih berusia di bawah 19 tahun.
Upaya-upaya perlindungan tersebut antara lain berupa pemenuhan kebutuhan dasar para ABK (Al-Quran, Alkitab, peralatan sholat, kaos, dsb); meneruskan pesan-pesan para ABK kepada keluarga masing-masing; melakukan kunjungan rutin dan menampung keluhan/permintaan; mengadakan kontak rutin dengan pengacara para ABK, serta pendampingan hukum, khususnya saat berlangsung pengadilan.
sumber