Pages

Menagih hak pejalan kaki

Trotoar dipakai pengendara motor di Jl Medan Merdeka, Jakarta. Foto: Tempo/Arnold Simanjuntak

Entah apa yang dimaksud dengan "menertibkan pejalan-kaki" sebagaimana diucapkan oleh pejabat polisi baru-baru ini di Jakarta? Bukankah justru kendaraan bermotor dan pemakai jalan lain yang harus ditertibkan untuk memberi tempat bagi pejalan kaki?

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas menekankan prioritas bagi pejalan-kaki:

Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.


Di kebanyakan negara yang saya ketahui, kebijakan lalu-lintas yang sama memang diberlakukan: pejalan kaki didahulukan. Prinsipnya adalah bahwa "yang lebih lemah" harus didahulukan daripada yang lebih kuat, terutama yang bermesin.

Saya ingin usulkan agar Satpol PP dirombak menjadi ramah-warga dan ditugaskan memandu orang menjadi beradab di ruang khalayak, bukan hanya dalam berlalu-lintas, tetapi juga lain-lain, misalnya dalam hal buang sampah, antri, dan sebagainya.

Tetapi pejalan kaki di banyak kota di Indonesia kini bahkan tidak bisa menyeberang di zebra-cross tanpa rasa takut. Seringkali tidak mungkin menunggu kendaraan bermotor akan mengalah berhenti untuk membiarkan pejalan-kaki menyeberang lebih dulu.

Sering pula, penyeberang diklakson, seolah dia yang salah karena "menyeberang sembarangan" (di zebra cross!). Sedangkan trotoar banyak tidak rata dan digunakan secara agresif oleh sepeda motor dan lain-lain,  bahkan di jalan utama seperti Thamrin dan Sudirman di Jakarta.

Sayang Undang-Undang yang sama di atas juga mengandung kalimat bahwa pejalan-kaki wajib "menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan". Tetapi tidak ada ayat yang berbunyi, "kendaraan bermotor wajib menggunakan jalur yang telah disediakan untuk mereka, dan tidak boleh menggunakan fasilitas pejalan kaki."

Memang ada pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya. Tetapi bukankah itu karena mereka tidak merasakan bedanya dengan menyeberang di tempat yang disediakan, misalnya, karena hak mereka dilanggar orang lain?

Pejalan kaki juga sering dinomorduakan pada banyak pintu masuk ke kompleks atau gedung-gedung besar. Perhatikan saja pintu masuk ke kompleks Polda Metro Jaya dari arah Sudirman dekat Semanggi. Juga di gedung-gedung sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman.

Kelihatannya ada semacam feodalisme di sini. Pejalan kaki diasumsikan miskin, tidak punya hak seistimewa orang yang menggunakan kendaraan, yang diasumsikan berduit dan mampu belanja. Padahal ini hanya soal gaya hidup.

Dan, jangan lupa, sebenarnya siapakah pejalan kaki itu? Kita semua! Pada waktu dan tempat yang berbeda. Punya mobil atau tidak.


sumber
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...