Waktu istirahat kerja tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta selama puasa. Ini disebabkan saat puasa, PNS tidak membutuhkan waktu untuk makan siang.
Meski demikian, para PNS tetap diberikan kesempatan untuk menjalankan shalat Dzuhur dan shalat Jumat. Waktu kerja PNS selama puasa yakni dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Waktu kerja ini lebih pendek dibanding waktu kerja di hari biasa, yakni dari pukul 07.30 hingga 16.00.
Oleh sebab itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Budhiastuti, berharap dengan adanya pengurangan waktu kerja ini, tidak ada lagi PNS yang bermalas-malasan. Dirinya mengaku tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar. "Pengaturan jam masuk kerja ini sudah diatur dalam SK Gubernur, sudah pasti ada sanksi bagi yang melanggar," ujar Budhiastuti, Rabu (27/7).
Menurut dia, sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran, pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), penundaan kenaikan jabatan hingga pemecatan. Bagi PNS yang terlambat, pulang cepat dan tidak masuk kerja akan diberikan sanksi pemotongan TKD.
Pemotongan TKD untuk yang tidak masuk tanpa keterangan sebesar lima persen. Sedangkan yangg tidak masuk dengan izin, sebesar dua persen. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2011.
Tidak hanya sampai di situ, kinerja PNS juga diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut disebutkan, bagi PNS yang jumlah alpa dan pulang cepatnya dalam setahun mencapai angka 46 hari, maka akan dilakukan pemecatan. "Semoga dengan adanya perubahan jam ini, tidak ada lagi pegawai yang bermalas-maalasan," tegas Budhiastuti.
sumber