Perusahaan-perusahaan label musik di Indonesia saat ini benar-benar merasakan pukulan terkait Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelarangan SMS Premium dan Broadcasting. Bila dalam tiga bulan tidak ada kebijakan pemerintah yang memihak, maka dipastikan ada sejumlah perusahaan yang bangkrut.
Ketua Asosiasi Perusahaan Rekaman Seluruh Indonesia (ASIRI), Jusak Irwan Sutiono mengatakan, sejak adanya surat edaran pemerintah tanggal 18 Oktober tersebut, pendapatan label dari bisnis ring back tone (RBT) menurun drastis hingga 80 persen.
Padahal, jelasnya, saat ini perusahaan-perusahaan label di Indonesia telah menggantungkan hidup mereka kepada bisnis RBT dan nada sambung pribadi (NSP). Pendapatan RBT berkontribusi sebesar 90 persen dari pendapatan label.
"Saat ini pendapatan turun drastis karena banyak pelanggan seluler yang putus hubungan dengan RBT," kata Jusak di Jakarta, Kamis
Dijelaskannya, bila pada tahun ini omset RBT ditargetkan mencapai Rp 600 miliar, maka nilai tersebut direvisi karena tidak mungkin tercapai. "Sejak ada surat edaran Menkominfo, pendapatan dari RBT langsung terhenti. Saat itu posisi pada Rp 450 miliar dan target tidak mungkin tercapai," ujarnya.
Jusak menambahkan, saat ini sebanyak 70 perusahaan label anggota ASIRI tidak mendapatkan penghasilan dari RBT. Sehingga dalam beberapa bulan mereka diperkirakan bakal mengalami kesulitan keuangan.
"Dalam tiga bulan ke depan, mereka akan kesulitan keuangan. Saya memperkiraan akan ada label yang kolaps dan bangkrut," kata Managing Director Warner Music Indonesia itu.
sumber