Kabar gembira bagi seluruh rakyat Palestina. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui Palestina sebagai Negara Peninjau.
Lebih dari 130 negara telah memberikan suara mereka atas status baru Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB yang digelar Kamis, 29 November 2012. Tepatnya 138 negara mendukung, sembilan tidak setuju, dan 41 abstain. Kanada, Israel, dan Amerika Serikat menentang rancangan pemberian status ini.
Adapun para pionir pendukung rancangan resolusi itu ada 70 negara. Mereka antara lain Cina, Aljazair, Angola, Brasil, Kuba, Yordania, Kenya, Nigeria, Pakistan, Peru, Qatar, Senegal, Afrika Selatan, Tajikistan, Venezuela, dan Zimbabwe.
Status baru Palestina ini akan memberi kekuatan bagi negara tersebut untuk menantang Israel di forum hukum internasional atas tindakan mereka yang menduduki wilayah Tepi Barat. Termasuk juga penyelesaian pembangunan dan membantu memperkuat otoritas Palestina, setelah pelemahan karena perang antara kelompok Hamas melawan Israel.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyatakan sangat senang dengan keputusan tersebut. "Sidang Majelis Umum telah dipanggil untuk mengeluarkan sertifikat lahirnya negara Palestina," kata dia di dalam ruang sidang.
Abbas juga menekankan bahwa negaranya sangat mengecam rasialisme dan kolonialisme yang dilakukan Israel. Pernyataannya itu ditujukan bagi dua pihak, yaitu Israel dan kelompok Hamas.
Pernyataan Abbas itu langsung ditanggapi oleh Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu. Menurut dia, seluruh dunia telah menyaksikan pidato Abbas yang berisi dusta dan fitnah bagi pasukan pertahanan Israel juga penduduk Israel. "Seseorang yang menginginkan perdamaian seharusnya tidak berbicara seperti itu," kata dia.
sumber