Sebagai warga negara Indonesia kita layak bangga. Sekalipun belum ada kejelasan mengenai film asing yang masih bermasalah mengenai pajak. Setidaknya kita dapat terhibur dengan adanya film asing yang bersedia melakukan syuting di Indonesia. Namun, harus mengikuti aturan dulu.
"Kami tetap memberlakukan sistem screening (penyaringan, red) dalam perijinan. Hal ini dijalankan agar selama proses syuting berlangsung tak menemui halangan. Karena jika prosesnya lancar, maka secara tak langsung juga mempromosikan Indonesia sebagai tempat yang aman untuk membuat film," ungkap Dirjen Pemasaran Kemenbudpar, Sapta Nirwadar di sela jumpa pers Lombok Sumbawa Pearl Festival di lantai 17 Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat. Selasa (28/6/11).
Meskipun kewenangan itu milik Dirjen Nilai Seni Budaya dan Film (NSBF), Sapta tetap mendukung terkait dengan promosi Indonesia. Beliau juga menambahkan bahwa meski semua wilayah Indonesia bisa dijadikan lokasi syuting tapi sistem clearing house (pusat informasi, red) tetap diberlakukan.
"Untuk ijin biasanya dari daerah dan pusat termasuk juga lewat clearing house tapi itu prosedur normal. Semisal yang famous EAT PRAY LOVE, itu juga kita lakukan," imbuhnya. Dan memang setelah EAT PRAY LOVE tercatat ada 12 film asing yang akan syuting di Indonesia.
sumber