Akhirnya, peraturan pemerintah yang mengatur tentang manajemen rekayasa lalu lintas disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 itu ditandatangani presiden pada 21 Juni 2011," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, Rabu, 22 Juni 2011.
Dia mengatakan bahwa peraturan pemerintah itu antara lain mengatur tentang retribusi pembatasan jalan atau lebih dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP). Dengan disahkannya aturan tersebut, berarti pemerintah daerah dapat segera menerapkannya. "Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Darat," ujar Bambang.
Wacana mengenai disahkannya aturan ini telah berlangsung lama. Rancangan peraturan pemerintah itu pun sempat tertahan di Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi ke sejumlah pemangku kepentingan yang terkait dengan konsep ERP, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, dan Kementerian Riset dan Teknologi.
"Kelima pihak tersebut yang memiliki peran penting dalam lalu lintas angkutan jalan di perkotaan," kata Elly Sinaga, Direktur Bina Sistem Transportasi Kota Kementerian Perhubungan, beberapa waktu lalu.
Konsep mengenai retribusi kendaraan ini efektif untuk mengurangi kemacetan di perkotaan, terutama di Ibu Kota Jakarta.
"Saya yakin efektif karena masyarakat pasti akan memilih yang murah ketimbang harus dipunguti bayaran saat berkendara," ujar Elly. Namun, dia menyadari bahwa penerapan konsep ERP juga harus diiringi dengan perbaikan angkutan umum di perkotaan. "Kalau masyarakat mesti memilih kendaraan umum, berarti harus ada perbaikan di angkutan umum itu sendiri," kata dia.
sumber